BandarHobi - Pengadilan Negeri Medan sidangkan kasus jaringan narkoba internasional di ruang Cakra 6 Selasa (14/08/2018).
Pada agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra 6, JPU Dewi Tarihoran di hadirkan dua personel Polrestabes dan saksi mahkota Dedi Marpaung untuk mengadili terdakwa Zulkifli alias Zoel.
Saat sidang di mulai Hakim menolak saksi mahkota Dedi Marpaung yang merupakan rekan terdakwa dalam mengirimkan sabusabu dan ekstasi ke Kota Medan. (BANDARQ)
Hakim beranggapan saksi personel Polrestabes cukup untuk menerangkan perbuatan terdakwa Zulkifli
Dalam keteranganya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, personel polisi bernama Kiswoyo dan Harianto menyebutkan sejumlah narkotika rencananya di edarkan terdakwa zulkifli di Medan.
"Iya polisi saat itu bertugas membekuk tiga orang di tempatkan terpisah bernama Amiruddin. Kemudian Dedi Marpaung bersama Zulkifli saat itu kami buntuti dan tangkap saat mengendarai mobil Avanza dari Langsa ke Medan untuk di edarkan,"Ujar Kiswoyo menjawab pertanyaan hakim.
"Kemudian kami amankan dari mobil Avanza tersebut sabu-sabu 14,5 KG dan Pil Extasy sekitar 70.000 butir. Kami telusuri barang tersebut berasal dari Amrizal. Namun Amrizal saat diburu melarikan diri sehingga ditembak mati petugas BNN Aceh,"Tambahnnya. (POKER)
Saat Hakim Dominggus minta saksi Polrestabes untuk menerangkan alur alur narkoba yang rencanannya di edarkan di Aceh, Kiswoyo menguraikna bahwa Narkoba diduga berasal dari Malaysia.
"Saat kami usut, rangkaian diatas Amrizal yang tewas itu bersama Basri dan di atas Basri itu orang Malaysia,"Tambahnya.
Sementara Zulkifli mengaku dirinya tidak terlibat dalam pengedaran bersama Deddy dan Amiruddin rencananya mereka hanya mengantarkan barang dan diupah sebesar 40 jutaan oleh Amrizal.
"Tidak yang mulia. Saya cuman menyupir dari Aceh ke Medan kemudian setibannya di Medan saya akan di telpon untuk mengantarkan barang ini. Kami diupah 40 juta rupiah dari almarhum Ujar Zulkifli yang tertunduk lesu di kursi pesakitan.
Perbuatan Zulkifli diancam pidana prmain Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan subdair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Zulkifli terancam hukuman mati.
Pada sidang yang digelar minggu depan, rencanannya JPU Dewi Tarihoran hadrikan saksi lainnya untuk mengadili rerdakwa Zulkifli alias Zoel.
DAFTAR DAN JOIN KE HOBISAKONG.COM
KEMENANGAN YANG PASTI DAN SANGAT MUDAH UNTUK DAPAT KEMENANGAN
JADILAH THE NEXT WINNER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar